Setelah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu, kini bagi Anda yang ingin memiliki sebuah perusahaan (PT) tapi tidak punya modal besar, Anda bisa mendirikan PT Perorangan.
Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) biasa yang harus didirikan oleh minimal 2 orang pemegang saham, PT Perorangan bisa didirikan oleh 1 orang saja.
Pada artikel ini, kami akan membahas bagaimana cara membuat atau mendirikan PT Perorangan, apa saja syaratnya dan bagaimana langkah-langkahnya.
Melalui artikel ini, kami harapkan bagi Anda pemilik bisnis kecil dan menengah bisa mempunyai legalitas hukum yang sah.
Mari kita mulai.
Apa itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (sumber: Kemenkumham)
Dari pengertian di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa PT Perorangan ini dikhususkan untuk pemilik usaha kecil dan menengah.
Jika Anda memiliki bisnis yang besar, maka sebaiknya Anda mendirikan PT biasa, bukan PT Perorangan.
Syarat & Prosedur Pendirian PT Perorangan
Berikut adalah syarat pendirian PT Perorangan:
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum
- Mengisi formulir pernyataan pendirian PT Perorangan
- PT Perorangan harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
- PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang
- Membuat surat pernyataan pendirian sesuai format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK
Cara Mendirikan PT Perorangan
Setelah Anda menyiapkan semua syarat yang dibutuhkan, kini saatnya Anda mendaftar dan mendirikan PT Perorangan Anda, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka website ptp.ahu.go.id
Lahkah pertama, buka website https://ptp.ahu.go.id/ dan klik Daftar.
2. Registrasi akun
Anda akan diminta mengisi data registrasi akun, mulai dari nama, NIK, NPWP, alamat email dan tanggal lahir.
Kalau Anda belum punya NPWP, silahkan buat dulu secara online, Anda bisa membuatnya di sini.
Isi semua data yang dibutuhkan, kemudian klik Daftar.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, maka akan muncul seperti ini:
3. Aktivasi akun
Setelah berhasil melakukan registrasi, langkah selanjutnya adalah aktivasi akun.
Caranya, buka email yang telah Anda daftarkan, dan cek inbox-nya.
Buka emailnya kemudian klik tombol Aktivasi Akun.
Kalau tidak bisa, Anda bisa klik link berwarna biru di bawahnya.
Di email ini, Anda juga akan menerima NIK dan Password yang harus Anda gunakan di tahap berikutnya.
Jika proses aktivasi berhasil, maka akan muncul pop up seperti ini:
Anda bisa klik Login, dan selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman login.
4. Login ke akun Anda
Selanjutnya, login menggunakan NIK dan Password yang telah Anda diterima melalui email aktivasi sebelumnya.
Selanjutnya Anda akan di arahkan ke Dashboard AHU Perseroan Perorangan.
5. Pesan Nomor Voucher
Untuk melanjutkan proses pendaftaran, Anda memerlukan Nomor Voucher.
Maka dari itu, langkah selanjutnya adalah memesan nomor voucher terlebih dahulu.
Caranya, pilih menu Pendirian yang ada di dashboard AHU Perseroan Perorangan, kemudian pada klik pada “Belum punya kode voucher?”
Setelah itu, Anda akan di arahkan ke halaman pemesanan nomor voucher seperti di bawah ini:
Pada kolom Pelayanan Jasa Hukum pilih BADAN HUKUM dan dibawahnya pilih Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan untuk Usaha Kecil dan Mikro.
Untuk mendapatkan nomor voucher, Anda harus membayar sebesar Rp. 50.000,- paling lambat 7 hari setelah pemesanan dilakukan.
Kemudian berikan ceklis pada Saya telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan di atas, kemudian klik Simpan.
6. Lunasi pembayaran pemesanan voucher
Setelah Anda berhasil memesan nomor voucher, selanjutnya Anda akan mendapat bukti pemesanan nomor voucher seperti di bawah ini:
Selanjutnya, Anda harus melunasi pembayaran tersebut.
Anda bisa melunasi pembayaran melalui Bank/Pos/Lembaga Persepsi yang sudah bekerjasama dengan sistem MPN G3.
Supaya lebih mudah, Anda bisa melunasi pembayarannya via Tokopedia.
Cara Membayar Tagihan MPN G3 Melalui Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih menu Pajak
- Pilih Penerimaan Negara
- Kemudian pilih Bayar PNBP
- Masukkan nomor voucher yang Anda dapat di proses sebelumnya
- Lakukan pembayaran sebesar Rp. 50.000,-
Setelah berhasil melakukan pembayaran, Anda bisa cek status nomor voucher Anda di link https://ahu.go.id/billing/voucher/index
Masukkan kode atau nomor voucher yang Anda miliki di kolom yang tersedia, kemudian klik Cari.
Jika pembayaran Anda berhasil, Anda akan mendapati notifikasi seperti di bawah ini:
7. Lakukan pendaftaran via Dashboard AHU
Setelah pembayaran nomor voucher telah berhasil, langkah selanjutnya adalah memulai pendaftaran PT Perorangan.
Caranya, login kembali ke https://ptp.ahu.go.id/ dan setelah masuk ke halaman dashboard, pilih menu Pendirian.
- Nomor Voucher: Isi dengan nomor voucher yang telah Anda dapatkan dan bayar sebelumnya.
- Nama Perseroan: Isi dengan nama PT yang ingin Anda daftarkan, jika Anda ingin mendaftarkan nama PT. TUMBUH BERSAMA BANGSA, maka cukup tulis TUMBUH BERSAMA BANGSA tanpa tulisan PT di awalnya.
Kalau sudah, klik tombol Lanjut.
Maka akan muncul halaman konfirmasi terkait nama PT Perorangan yang ingin Anda daftarkan.
Sistem juga akan menampilkan nama-nama yang mirip dengan nama PT yang Anda daftarkan, namun selagi namanya tidak ada yang sama, Anda bisa tetap gunakan nama tersebut.
Kalau Anda sudah yakin dengan nama PT yang akan Anda daftarkan, Anda bisa berikan ceklis pada:
- Saya telah membaca, mengerti dan menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan nama perseroan.
- Saya yakin dengan nama yang Saya gunakan dan Saya mengetahui tidak dapat mengubah nama setelah tahapan ini.
Kemudian klik tombol Saya Yakin Dan Lanjutkan.
8. Isi data-data terkait perseroan
Selanjutnya, Anda harus melengkapi data-data perseroan yang akan Anda dirikan, berikut yang harus Anda isi:
- Email perseroan
- Alamat perseroan
- Modal usaha
- Kegiatan usaha (tinggal pilih)
- Data pemilik usaha
- Ceklis pada section Pemilik Manfaat
- Ceklis pada section Persyaratan
Pastikan semua data yang ada masukkan valid dan lengkap sesuai legalitas yang Anda miliki.
Kemudikan klik tombol Submit.
Lalu klik lagi tombol Yakin dan Submit Permohonan di paling bawah.
9. Pendaftaran PT Perseroan Anda berhasil di-submit
Setelah men-submit permohonan, itu artinya pendaftaran Anda sudah tercatat di dalam sistem.
Kemudian akan muncul pop up seperti ini:
Anda juga akan menerima notifikasi melalui email bahwa permohonan Anda berhasil diterima oleh sistem.
Selanjutnya, Anda harus mengonfirmasi pernyataan pendirian maksimal 7 hari setelah pendaftaran diterima, kalau lebih dari 7 hari, maka akan dihapus otomatis oleh sistem.
Caranya ada di tahap selanjutnya.
10. Konfirmasi Pernyataan Pendirian
Langkah terakhir, Anda harus mengonfirmasi pernyataan pendirian.
Caranya, masuk ke dashboard AHU lagi, kemudian cek menu Daftar Transaksi, kemudian pilih Konfirmasi Pernyataan Pendirian.
Kemudian scroll ke bagian paling bawah.
Periksa kembali data-data perseroan Anda.
Kalau semua sudah sesuai, klik tombol Konfirmasi.
Kemudian akan muncul pop up, dan klik Ya, Saya Yakin.
11. Selamat! PT Perorangan Anda telah terdaftar
Setelah melewati semua proses di atas, kini PT Perorangan Anda telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, itu artinya PT Perorangan Anda sudah sah dan legal.
Setelah klik tombol “Ya, Saya Yakin” di tahap sebelumnya, Anda bisa bisa pilih menu Pendirian di dashboard AHU, kemudian scroll ke bagian paling bawah, dan Anda bisa mencetak sertifikat pendirian PT Perorangan Anda.
Inilah contoh sertifikat PT Perorangan yang berhasil terdaftar.
Itulah langkah-langkah membuat PT Perorangan yang bisa Anda ikuti dengan waktu singkat.
Hanya dalam beberapa menit saja Anda sudah memilik perusahaan yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Selamat mencoba!