Akhir-akhir ini, kita sering melihat iklan layanan fintech dimana-mana, termasuk Shopee PayLater atau SPayLater. Mungkin Anda bertanya-tanya “apakah Shopee PayLater aman?”
Di postingan ini, kami akan coba menjawab pertanyaan tersebut, sehingga Anda bisa memutuskan mau pakai Shopee PayLater atau tidak.
Apakah Shopee PayLater Terdaftar di OJK?
Untuk memastikan apakah SPayLater terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak, kami coba mencari informasinya melalui website OJK dan customer service OJK.
Perlu Anda ketahui bahwa Shopee PayLater berada di bawah naungan PT Commerce Finance, sehingga kami melakukan pengecekan dengan nama perusahaan tersebut.
Konfirmasi dari customer service OJK
Setelah kami menghubungi customer service OJK melalui WhatsApp, mereka mengonfirmasi bahwa PT Commerce Finance sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, berikut bukti percakapan kami:
Data di website OJK
Tidak berhenti sampai disitu, kami pun meneruskan pengecekan melalui website OJK.
Dan kami menemukan data direktori lembaga pembiayaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Anda bisa mengaksesnya di sini.
Kemudian, kami mengunduh file dengan format microsoft excel (.xls) di direktori tersebut, dan mencari nama PT Commerce Finance.
Ternyata PT Commerce Finance ada di urutan no. 86.
Anda juga bisa mengunduh dokumen aslinya di sini.
Kesimpulan
Shopee PayLater atau SPayLater sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga bisa kita simpulkan Shopee PayLater Aman.
Walaupun aman, kami sarankan agar Anda tetap bijak menggunakan SPayLater, karena semua layanan keuangan pasti punya risiko yang harus Anda ketahui.
Pelajari risiko-risiko apa saja yang mungkin akan Anda dapatkan, dan kami pun berbagi tips dalam menggunakan PayLater ini.
Anda bisa membacanya disini: Shopee PayLater: Definisi, Syarat, Cara Daftar Hingga Risikonya (Lengkap)
Semoga bermanfaat.
Jika Anda rasa informasi ini penting, Anda bisa share ke orang lain.